3. Setiap Warga Negara Indonesia yang telah disetujui menjadi anggota PERINDO akan diberikan kartu anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui struktur resmi organisasi di tempat yang bersangkutan melakukan pendaftaran Pasal 5Kewajiban Anggota 1. Patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan organisasi 2.
1jjw. 05eilrpq7m.pages.dev/3805eilrpq7m.pages.dev/14705eilrpq7m.pages.dev/24105eilrpq7m.pages.dev/19705eilrpq7m.pages.dev/37405eilrpq7m.pages.dev/23405eilrpq7m.pages.dev/38905eilrpq7m.pages.dev/49
kegunaan kartu anggota partai perindo