Wanprestasi adalah batal demi hukum dan perbuatan Terbanding I semulaHal 31 putusan perkara Nomor 555/Pdt/2015/PT SMGTergugat I menjual tanah obyek sengketa kepada Terbanding II semula Tergugat IIadalah merupakan perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain yang dapatdikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ;
perbuatanmelawan hukum dan perwalian sukarela, padahal yang dimaksud adalah perbuatan melawan hukum.21 Hubungan antara perjanjian dan perikatan sangat erat, sebab perjanjian menerbitkan atau menimbulkan adanya perikatan dan sekaligus merupakan sumber perikatan. Perjanjian merupakan suatu hal atau suatu
makaakan timbul perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Hal tersebut akan memicu suatu perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut (Ahmadi Miru,2007). 61 perbuatan melawan hukum.94 Namun dari dalil-dalil yang dikemukakan, sebenarnya lebih tepat kalau diajukan gugatan wanprestasi. Ini akan menjadi celah yang akan dimanfaatkan tergugat dalam tangkisannya. Membedakan antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi sebenarnya gampang-gampang susah. Sepintas lalu, bisa melihat persamaan danWANPRESTASIDAN AKIBATNYA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN Niru Anita Sinaga, Nurlely Darwis Abstrak Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum tentang kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dengan adanya perjanjian diharapkan semua apa yang telah disepakati dapat berjalan
EkAkKxz.