Sunday July 24, 2022 Rugi Rp2 Miliar, Korban Gagal Bayar Minna Padi Aset Manajemen Lapor ke Polisi Selain itu, polisi melalui PPATK dapat menyita seluruh aset pribadi milik pengurus perusahaan untuk nantinya melalui Pengadilan dapat dikembalikan
Foto Demo nasabah Minna Padi di depan gedung DPR RI. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki Jakarta, CNBC Indonesia - Perwakilan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM, perusahaan aset manajemen yang reksa dananya dilikuidasi, menyampaikan kekecewaannya terkait dengan likuidasi atas 6 produk reksa dana perseroan yang belum dibayarkan kewajiban yang dibayarkan sebesar Rp 6 triliun, MPAM baru membayar sebesar Rp 1,6 triliun, sehingga nasabah berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp 4 triliun. Foto Dokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi AsetDokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi AsetSementara itu, nilai aktiva bersih NAB pembubaran reksa dana yang tersisa masih sebesar Rp 2,9 triliun."Kerugian nasabah yang belum kembali itu minimal Rp 4 triliun lebih," kata perwakilan nasabah kepada CNBC Indonesia, Selasa 2/3/2021.Seperti diketahui, OJK telah membubarkan 6 reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik nasabah MPAM. Sebanyak 6 reksa dana tersebut ialah, Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton rinci, perkiraan kekurangan pembayaran sesuai dengan NAV net asset value pembubaran dengan asumsi jumlah unit mengikuti tanggal 30 November/ belum ada penjualan apapun dari tanggal 25 November 2019 - 30 November 2019 adalah total dari 6 produk itu Rp 2,9 terdiri dari Amanah Saham Syariah Rp 128,55 miliar, Hastinapura Saham Rp 545,35 miliar, Pringgondani Saham Rp 1,21 triliun, Pasopati Saham Rp 690,17 miliar, Property Plus Saham Rp 141,37 miliar, Keraton II Rp 187,17 miliar, sehingga total Rp 2,91 menilai, ada dua aturan dari POJK yang terkait dengan kasus Minna Padi. Pertama, pembubaran dilatarbelakangi perintah OJK dan Minna Padi harus membayar sesuai dengan NAB Pembubaran per 25 November 2019 sesuai dengan pengumuman di surat kabar. Namun kenyataannya, masih belum manajer investasi dalam hal ini, MPAM, wajib bertanggung jawab atas segala kerugian bila terbukti bersalah/lalai."Minna Padi berkelit terus, sedangkan OJK, kustodian diam. Jadi, Minna Padi lakukan apapun, hanya itu yang benar, karena tidak ada regulator yang berfungsi di sini," itu, Otoritas Jasa Keuangan OJK menegaskan bahwa Minna Padi memiliki tanggung jawab penuh atas kewajiban kepada para nasabah."OJK sebagai pengawas melakukan pemantauan agar bisa dilakukan pemenuhan sebagaimana yang telah diperjanjikan," tegas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia mengenai progres hak-hak nasabah MPAM yang belum dipenuhi, Selasa siang 2/3/2021.Berdasarkan POJK Nomor 21/ tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual, Bab V tentang Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam Pengelolaan Portofolio Nasabah secara Individual juga dijelaskan tanggung jawab 17 Ayat 1 POJK tersebut menyatakan "Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan Ayat 2 menyebutkan "Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing."NEXT Protes hingga Proses di DPR Protes hingga Proses di DPR BACA HALAMAN BERIKUTNYA
Jakarta CNBC Indonesia - Saham emiten teknologi e-commerce PT (BUKA) kembali melanjutkan koreksi setelah ambruk ke level Auto Reject Bawah (ARB) selama 2 hari beruntun. Tercatat harga saham BUKA tumbang 6,52% ke level harga Rp 258/unit pada perdagangan kemarin (16/3/21) melanjutkan koreksinya di level ARB di angka 6,76% pada perdagangan kemarin lusa (15/3/21).
Foto Karangan Bunga Minna Padi di DPR, 8 Mei 2020 Dok. Komunitas Investor Minna Padi Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen kembali menyampaikan ketidakjelasan pengembalian dana hasil likuidasi atas 6 produk reksa dana. Para nasabah bahkan sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat RDP dengan Komisi XI DPR dan OJK, tapi pengembalian dana nasabah masih belum perwakilan nasabah MPAM mengatakan, seharusnya, nasabah menerima pembayaran 80% dari sisa hasil likuidasi, tapi mendekati setahun, belum juga ada tanda akan dibayarkan. Padahal, MPAM semestinya sudah mengembalikan dana nasabah 7 hari bursa setelah dibubarkan oleh OJK atau pada awal Desember 2019 lalu."Nasabah sudah sangat membutuhkan pengembalian dana mereka terutama para manula pensiunan dan yang perlu berobat," katanya, dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Senin 14/9/2020. Dikatakan Yanti, dalam pertemuan di DPR pada RDP 25 Agustus 2020 lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengatakan, MPAM bertanggung-jawab penuh untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah karena pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan MPAM sehingga dibubarkan dan dilikuidasi oleh kesempatan itu juga ditegaskan bahwa kasus MPAM adalah kasus pelanggaran yang terjadi di tahun 2019 sehingga dijatuhkan sanksi pembubaran & likuidasi oleh OJK dan bukan kasus gagal bayar. OJK juga menyampaikan akan membuat pernyataan dan konferensi pers guna menjelaskan kesalahan dan pelanggaran MPAM serta tanggung jawabnya. Namun, sampai sekarang konferensi pers tersebut belum dilakukan regulator."Nasabah juga kecewa dan geram karena pada kenyataannya sanksi OJK atas pelanggaran MPAM tersebut dijadikan alasan oleh MPAM untuk tidak membayar kepada nasabah," ujar OJK memberikan relaksasi bagi MPAM membayarkan sisa hasil likuidasi dengan skema pembayaran 20% pada 11 Maret 2020. "Tanggal 18 Mei 2020 sampai sekarang belum ada realisasi dan OJK tetap diam-diam saja walaupun sudah dikabarkan oleh nasabah berulang kali baik melalui surat maupun media massa," ini, kata Yanti, manajemen MPAM malah meminta kepada beberapa nasabah untuk mengirim surat kepada OJK dan menyetujui menerima pembayaran dalam bentuk saham dari reksadana yang sudah dilikuidasi itu yang kebanyakan sudah tidak ada mempertanyakan dasar hukum membayar nasabah dengan saham. Sejauh ini, pembayaran reksadana yang ada adalah dengan cash dari hasil Unit dikalikan banyak nasabah bingung dan ikut mengirim surat tersebut ke OJK tanpa sadar akan implikasinya. Menurut Yanti, hal ini terjadi karena OJK sama sekali diam seribu bahasa dan tidak menjalankan fungsi edukasi dan perlindungan Konsumen."Nasabah meminta penjelasan kepada OJK kenapa MP yang bersalah, dan dikenakan sanksi, tapi menjadikan nasabah sebagai korban. Di mana fungsi dan tanggung jawab OJK dalam melindungi Konsumen?" kata Indonesia sudah mencoba untuk menghubungi manajemen MPAM melalui direktur Budi Wihartanto, tapi yang bersangkutan tidak merespons. Dalam kesempatan sebelumnya, Manajemen Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM, yakni, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham."Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, Selasa 23/6/2020Mekanisme lelang ini ditempuh manajemen agar mencapai harga penjualan saham yang terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksa dana yang ada. Pasalnya, jika menjual melalui bursa efek, ada kemungkinan tidak ada investor yang berminat membeli baik di pasar reguler maupun itu, Otoritas Jasa Keuangan OJK sebelumnya meminta PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM melaksanakan komitmen menyelesaikan proses likuidasi dana nasabah atas 6 produk reksa dana yang dikelola Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana tersebut. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi dilaksanakan dalam 2 tahap."Pembagian hasil likuidasi tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 reksa dana. OJK meminta MI [manajer investasi] untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa 9/6/2020. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya OJK Perintah Minna Padi Kembalikan Dana Milik Nasabah hps/hps
Korbangagal bayar kembali melaporkan perusahaan investasi PT Minna Padi Aset Manajemen ke polisi Dugaan Kasus Penipuan, Puluhan Korban Investasi Laporkan PT Minna Padi ke Mabes Polri - Pojoksatu.id
Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib sebanyak 502 nasabah perusahaan manajer investasi, PT Narada Aset Manajemen Narada masih juga terkatung-katung kendati sudah lebih dari 11 bulan semenjak kasus produk reksa dana perusahaan ini dibekukan Otoritas Jasa Keuangan OJK.Melalui kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, para nasabah pun tidak tinggal diam untuk menuntut suspensi produk reksa dana ini juga menyebabkan dana investasi yang dipercayakan kepada Narada lebih dari Rp 600 miliar belum jelas nasibnya. "Nasabah ingin duit yang sudah diinvestasikan bisa kembali dan ada kejelasan pengembaliannya," kata Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum nasabah Narada, saat dihubungi CNBC Indonesia melalui sambungan telepon, Jumat 23/10/2020.Dia mengatakan, berbagai upaya sebetulnya sudah dilakukan oleh para nasabah, mulai dari gerakan hukum di beberapa kepolisian setempat, namun juga belum dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK.Padahal sudah ada beberapa surat panggilan dilayangkan dari Kepolisian setempat terhadap OJK selaku regulator, akan tetapi hingga saat ini, belum dihadiri perwakilan dari nasabah merasa bahwa beberapa pertemuan antara pihak Narada dengan wakil dari 502 nasabah yang difasilitasi oleh OJK juga tidak membuahkan hasil yang maksimal, karena hingga kini masih tidak ada kejelasan sama sekali dari pihak katanya, sebelumnya nasabah sempat diberikan skema penyelesaian dalam waktu 5 tahun namun ini tanpa didasari dengan alasan dan kemampuan bayar yang jelas dari pihak ini, nasabah mempertanyakan mengenai kesungguhan pihak Narada dalam menyelesaikan kewajibannya dan juga peran dan fungsi dari OJK selaku regulator dari sisi perlindungan OJK telah menyampaikan perintah kepada Narada untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakan termasuk seluruh kewajiban penyelesaian utang kepada perusahaan efek dan utang redemption penarikan dana kepada nasabah serta kewajiban terhadap seluruh nasabah yang masih tercatat sebagai pemegang unit penyertaan reksa dana."Jika dilakukan pembubaran reksa dana, maka pembubaran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa pembubaran reksa dana dilakukan setelah NAM [Narada] telah memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk penyelesaian terhadap nasabah yang masih menjadi pemegang unit penyertaan reksa dana," tulis klarifikasi OJK. OJK menyebut, seluruh produk reksa dana yang dikelola oleh Narada tetap dilakukan penghitungan Nilai Aktiva Bersih NAB oleh Bank Kustodian setiap hari bursa, berdasarkan Nilai Pasar Wajar NPW Efek yang menjadi portofolio reksa dana tersebut, yang nilainya dapat berfluktuasi."Terkait kewajiban NAM, Bapak/Ibu dapat menyampaikan permintaan informasi kepada NAM. Berdasarkan data OJK yang disampaikan oleh NAM, saat ini NAM beralamat di Equity Tower, Lt. 45 Suite F-G Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190," tulis maklumat informasi, penghentian penjualan suspensi dua reksa dana milik Narada oleh agen penjual reksa dana Aperd disebabkan karena adanya perintah dari OJK dengan dasar adanya gagal bayar efek default saham senilai Rp 177,78 dilakukan regulator merujuk pada surat 13 November 2019 bernomor S-1387/ yang menyebutkan gagal bayar Narada atas pembelian beberapa transaksi efek saham diketahui dari aksi pengawasan pada 7 November 2019."Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana modal kerja bersih disesuaikan [MKBD] menjadi turun," demikian bunyi surat OJK yang ditandatangani oleh Yunita Linda Sari, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A karena adanya default tersebut, OJK melarang Narada menambah produk maupun menjual produk yang sudah ada. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya OJK Perintah Minna Padi Kembalikan Dana Milik Nasabah tas/tas
QlyBMYr. 05eilrpq7m.pages.dev/39905eilrpq7m.pages.dev/19105eilrpq7m.pages.dev/25405eilrpq7m.pages.dev/48405eilrpq7m.pages.dev/19905eilrpq7m.pages.dev/11705eilrpq7m.pages.dev/37905eilrpq7m.pages.dev/254
minna padi gagal bayar