PENGALIHAN KEMBALI SALURAN PELAPORAN SPT TAHUNAN MELALUI. APLIKASI E-SPT MENJADI E-FORM DAN E-FILING. Dalam rangka efisiensi kanal pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengoptimalkan aplikasi e-Form dan e-Filing untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, 177131. Cuitan DJP melalui akun Kring Pajak. (foto: hasil tangkapan layar) JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerima banyak pertanyaan dari warganet yang kesulitan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan badan (PPh) badan melalui aplikasi e-SPT. Pada beberapa kasus, wajib pajak ternyata tetap kesulitan mengunggah SPT Tahunan
Pos-pos Terbaru. Ketentuan Pengungkapan Aset Sukarela (PAS FINAL) Ketentuan PPN DTP Rumah 2023; PMK-8/PMK.03/2021 tentang Pemungutan PPN oleh BUMN; SDSN Buku UU Pajak Lengkap 2023; Buat Kode Billing PPh Final atas Dividen; Hubungan SPT Tahunan dan Kewajiban Pemotongan Pajaknah itulah tadi cara bagaimana mengisi lampiran 1771 III pada SPT tahunan badan. Lampiran ini tidak termasuk bukti potong Pajak Penghasilan yang bersifat final misalnya bukti pemotongan Jasa Konstruksi PPh Pasal 4 ayat 2. ataupun pajak pph final lainnya. Baca Aturan Perjajakan Terbaru. @wahyuddinrosi.com.
Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas tata cara pelaporan SPT tahunan melalui DJP Online. Mula-mula login akun DJP Online. Setelah login, tekan menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Berilah tanda centang pada opsi e-PSPT dan klik tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan meminta konfirmasi, tekan Ya.